Apakah
Anda berencana menjual rumah? Anda bisa saja memasarkan sendiri rumah tersebut
dengan mengiklankan di berbagai media atau situs property, Namun untuk
itu Anda harus mengorbankan banyak waktu. Pasalnya, Anda mesti menerima
telepon atau menerima orang yang ingin melihat kondisi rumah tersebut.
Sering
terjadi hasil yang diperoleh tak sepadan dengan waktu dan tenaga yang Anda
keluarkan. Belum lagi, jika Anda tidak tahu harga yang pas untuk rumah tersebut
atau tidak tahu saat yang tepat untuk menjual. Hal ini mungkin tidak terjadi
jika Anda menggunakan jasa broker properti.
Memang
tak sedikit orang yang ragu menggunakan jasa broker atau agen properti untuk
menjual rumahnya. Padahal, secara logika broker properti akan memberikan harga
tertinggi agar dia mendapat komisi yang tinggi pula. Syaratnya: broker tersebut
berpengalaman dan berkarakter baik.
Untuk
mendapat harga jual yang bagus, si broker akan melakukan beragam upaya, seperti
memasang iklan di media massa ataupun menyebarkan brosur/listing ke jaringan
atau wilayah pemasaran yang dimilikinya. Selain itu, broker properti yang baik
pandai menaksir harga rumah dan akan terus memantau perkembangan penjualan
rumah Anda.
Di
sisi lain, broker yang kurang baik tidak memiliki komitmen kuat. Biasanya dia
akan menitipkan listing rumah Anda ke broker lain. Dengan demikian, penjualan
rumah Anda bisa memakan waktu lama.
Untuk mendapatkan broker properti yang baik, ada beberapa tips:
1. Pastikan broker tersebut punya banyak pengalaman melakukan transaksi, terutama di kawasan lokasi rumah Anda.
2. Pastikan broker tersebut punya jaringan pembeli yang luas di kawasan lokasi rumah Anda.
3.
Pastikan broker tersebut mampu menaksir/memprediksi nilai rumah Anda.
4.
Dalam perjanjian dengan broker tersebut, pastikan ada komitmen bahwa broker
tersebut tak akan menitipkan penjualan rumah Anda ke orang/broker lain.
5.
Pastikan bahwa broker tersebut punya kebiasaan untuk mempromosikan/mengiklankan
listing rumah Anda dengan biaya sendiri.
Mengenal Broker Properti
Broker
properti merupakan istilah keren dari pialang atau makelar properti. Broker
berperan menjembatani penjual dengan investor atau pembeli. Keberadaan broker
properti sangat membantu bagi para penjual dan pembeli yang ingin menjual,
membeli atau menyewa properti yang diinginkan. Jasa broker properti dalam jual
beli sewa properti ditopang oleh sinergi dukungan dari lima stakeholder
utama yaitu: Pemerintah, Perbankan, Developer, Asosiasi dan Masyarakat.
Broker properti dikelompokkan
menjadi 2 (dua) yakni:
- Broker Properti Freelance
- Broker Properti Bersertifikat (dibawah naungan perusahaan)
Alasan
mengapa Broker Properti menjadi Pilihan Pekerjaan
- Relatif tidak memakai modal
- Tidak terikat waktu
- Penghasilan yang adil dan tinggi
- Banyak relasi
Komisi
Berdasarkan
pada peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 33/M-DAG/PER/8/2008
tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti telah menetapkan besaran
komisi untuk broker properti minimal 2 persen dari nilai transaksi.
Dalam proses deal transaksi jual
beli sewa rumah, tanah dan properti lainnya; broker properti bersertifikat
biasanya menetapkan standar komisi yang pasti yakni:
- Komisi 3 % untuk harga jual lebih kecil atau sama dengan 1 M
- Komisi 2,5 % untuk harga jual lebih besar dari 1 M hingga 3 M
- Komisi 2 % untuk harga jual lebih besar dari 3 M
- Komisi 5 % untuk sewa atau kontrak
Legalitas Broker Properti
Menteri
Perdagangan Republik Indonesia, Dr. Mari Elka Pangestu, Ph.D telah menerbitkan
peraturan Nomor 33/M-DAG/PER/8/2008 tentang perusahaan perantara perdagangan
properti. Ada banyak hal yang diatur dalam Permendag Nomor 33 Tahun 2008
tersebut. Antara lain yang paling penting adalah setiap perusahaan broker harus
memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4).
Izin tersebut dikeluarkan oleh Direktorat Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan
Departemen Perdagangan dan setiap lima tahun SIU-P4 harus didaftarkan ulang
kembali atau diperbarui.
Untuk mendapatkannya ada beberapa
syarat yang harus dipenuhi. Antara lain memiliki paling sedikit 2 (dua) orang
tenaga ahli sebagai pimpinan perusahaan dan seorang broker properti. Semua
bentuk perusahaan bisa mengajukan SIU-P4 baik berbentuk PT, CV, Koperasi, Firma
ataupun Perorangan. Jadi broker freelance juga diakomodir dalam peraturan ini.
Dengan telah memegang SIU-P4 setiap
perusahaan wajib menyampaikan laporan kegiatan perusahaan seperti hasil
penjualan tahunan kepada Direktorat Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan Departemen
Perdagangan setiap satu tahun sekali.
Bisnis Broker adalah Bisnis
Kepercayaan
Ingin
menjadi pengusaha dan profesional yang dipandang ? Anda mesti memenuhi kriteria
pokok yakni bisa dipercaya. Kalau aspek ini sudah digenggam erat maka Anda akan
lebih mudah melakukan berbagai aktivitas bisnis sebab akses telah terbuka
lebar. Masyarakat bisnis akan ramah kepada Anda.
Salah satu bisnis yang sangat
menekankan aspek kepercayaan adalah broker properti. Dalam lima belas tahun
terakhir perusahaan broker berkembang pesat terutama di Benua Eropa, Amerika
Serikat, Australia dan beberapa negara Asia Timur. Di Indonesia bisnis ini amat
berkembang dalam 10 tahun terakhir. Ada broker yang membentuk perusahaan
berbadan hukum, ada yang memilih berjalan seorang diri sebagai agen properti
independen yang profesional dan ada pula yang membentuk satu kelompok broker
terdiri dua orang atau lebih.
Secara sederhana bisa disebutkan
bahwa broker inilah yang berlandaskan pada aspek kepercayaan. Mereka telah
menjadi perantara antara penjual dengan pembeli. Mereka memudahkan orang yang
hendak menjual rumah, tanah, dan properti lainnya. Demikianpun sebaliknya
mereka memudahkan orang yang ingin mendapatkan rumah, tanah, dan properti
lainnya seperti yang diharapkannya.
Dalam perkembangan saat ini para
broker baik berbadan hukum maupun broker independen berperan besar dalam
penjualan apartemen berskala menengah maupun besar. Mereka juga memainkan peran
yang penting dalam upaya menjual produk-produk properti seperti: pusat
bisnis, rumah toko (ruko), rumah kantor (rukan), mal, unit-unit rumah di
perumahan besar, menengah, kecil dan sebagainya.
Biasanya, demi mengejar kinerja
terbaik maka para pemain properti saling berkompetisi untuk menggaet para
broker properti yang mempunyai reputasi tinggi. Karena barangsiapa memperoleh
broker properti papan atas yang notabene mempunyai modal kepercayaan, ia
berpotensi besar dalam meraih hasil yang optimal. Sebab para broker properti
inilah yang mempunyai rentang sayap amat lebar yang bisa menjangkau konsumen.
Mereka mendampingi para staff pelayanan konsumen dan calon konsumen perusahaan
properti yang berkantor di lokasi proyek properti.
Dalam catatan Kompas, beberapa
proyek besar apartemen di Jakarta terutama menengah ke atas memanfaatkan tenaga
broker properti secara optimal. Perusahaan properti memperoleh manfaat karena
proyeknya mendapat pasar yang cukup baik sementara broker properti memperoleh
fee yang bukan main besarnya.
Para broker properti independen juga
meraih hasil yang bagus. Bagi yang mempunyai jaringan luas, mampu bekerja keras
dan bisa dipercaya maka akan memperoleh kompensasi jasa yang besar. Beberapa
broker properti ini menyatakan bahwa mereka bisa memperoleh Rp. 150 juta
perbulan jika lagi beruntung. Dan 'cuma' Rp. 25 juta perbulan kalau
sedang apes.
Namun
di balik berkilaunya bisnis broker properti ini, beberapa broker senior
menyatakan keprihatinannya atas ulah sejumlah broker yang kurang menekankan
aspek kejujuran. Ada broker yang menjual 10 apartemen akan tetapi hanya melapor
menjual tiga apartemen. Menjual tiga apartemen tetapi menyatakan tidak menjual
sama sekali. Atau berhasil menjadi perantara penjualan tiga unit rumah hanya
melaporkan satu ke induk broker properti. Ini memang masalah yang
memprihatinkan.
Seorang pengusaha properti
menyatakan dapat 'memahami' kalau tingkat ketidakjujuran itu pasti ada.
Misalnya kalau menjual 10 unit tetapi melaporkan hanya tujuh unit. Namun dapat
dikatakan keterlaluan jika penjualan 10 unit tetapi melaporkan hanya dua atau
tiga unit saja. Dan inilah fenomena yang seringkali terjadi.
Persoalannya
bukan semata jujur atau tidak jujur, untung besar atau untung kecil, berkinerja
baik atau buruk; akan tetapi sebuah bisnis dan pekerjaan harus dilakukan dengan
menekankan pada aspek kepercayaan. Karena kalau aspek ini sudah diabaikan dan
nilai-nilai luhur sebuah bisnis tidak digenggam erat lagi maka bisnis tersebut
pasti tidak akan bertahan lama. Sejarah panjang para pebisnis dunia dan juga
pebisnis Indonesia sudah membuktikan hal itu. Oleh sebab itu janganlah
bermain-main dengan kejujuran dan kepercayaan.
Bisnis broker properti kini tengah
berkembang pesat. Akan sangat bernilai kalau para pelaku di dunia bisnis ini
menjalankan pekerjaannya dengan hati dan nurani.
Broker adalah Penghubung antara
Penjual dan Pembeli
Di
Indonesia, nama seorang broker belumlah terlalu harum jika dibandingkan dengan
negara-negara maju. Di negara seperti Amerika pendapatan dari seorang broker
properti termasuk dalam 5 (lima) pendapatan tertinggi yang bisa melebihi
pendapatan seorang Presiden Amerika. Di Indonesia sendiri belum sepenuhnya
seperti demikian akan tetapi sudah menunjukkan ke arah yang lebih baik. Hanya
perlu diberikan lebih banyak lagi ilmu tentang properti terhadap para pelaku di
bidang properti akan pentingnya 'image' seorang broker properti dengan
cara memberikan pelayanan yang lebih baik. Selain itu seorang broker properti
bisa dikatakan sebagai 'wakil Tuhan' dalam mengabulkan doa dan impian
keluarga akan sebuah 'cita-cita' yang didambakan keluarga.
Broker
dalam dunia properti dapat dikatakan sebagai orang yang menjadi penghubung
antara penjual dan pembeli sehingga terjadi transaksi jual beli properti.
Broker sebenarnya adalah seorang 'problem
solver' yang membantu memecahkan masalah antara penjual dan pembeli
properti sehingga seorang penjual dan pembeli properti dapat bertransaksi lebih
aman, lebih cepat dan lebih efisien dengan harga yang sesuai.
Untuk mengetahui lebih dalam
mengenai broker properti maka kita harus memahami terlebih dahulu ruang lingkup
pekerjaannya. Secara umum pekerjaan broker properti adalah menyusun Program
Pemasaran Properti yang sistematis diantaranya sbb:
- Membuat Database Listing
- Membuat iklan baik melalui brosur, papan promosi, iklan media cetak, radio/tv maupun media internet
- Mengantar calon pembeli ke lokasi yang diinginkannya
- Membantu proses negosiasi
- Melakukan kegiatan Open House
- Memberi Laporan lisan maupun tertulis kepada klien mengenai perkembangan negosiasi
- Bekerja sama dengan pihak Notaris yang terpercaya dan berpengalaman
- Mengumpulkan, Mengecek Persyaratan dan Kelengkapan Data penjual ataupun pembeli yang dibantu oleh Notaris dan Instansi yang berwenang. Data dari pihak penjual dan pembeli berupa KTP, Akta Nikah, Akta Kelahiran Anak (jika diperlukan) dan Kartu Keluarga
- Mengecek Keabsahan dan kelengkapan Dokumen properti berupa Sertifikat bangunan dan tanah yang Asli, IMB, AJB sebelumnya, bukti lunas PBB dan bukti lunas biaya lainnya
- Mengingatkan pihak penjual akan biaya yang harus ditanggungnya berupa PPH, pelunasan PBB sampai dengan tahun terakhir, pelunasan iuran kebersihan, rekening listrik, air, telepon sampai bulan terakhir dan pembayaran komisi 2 %; 2,5 %; atau 3 % dari nilai transaksi kepada broker properti yang bersangkutan
- Mengingatkan pihak pembeli biaya yang harus ditanggung yakni BPHTB (pajak pembeli) dan biaya notaris (biaya akta jual beli dan balik nama)
- Membantu lancarnya transaksi Jual Beli Properti
Dengan
adanya broker properti yang menangani setiap proses Jual Beli Properti tentunya
akan memudahkan pihak penjual dan pihak pembeli dalam bertransaksi. Itulah
mengapa sejak awal dikatakan bahwa broker properti dapat memberikan bantuan
dalam transaksi jual beli properti agar transaksi dapat berjalan dengan aman
(keabsahan dan legalitas terjamin), efisien (biaya yang dikeluarkan relatif
sedikit jika dibandingkan resiko yang mungkin dihadapi) dan efektif (proses
transaksi dapat lebih cepat tercapai).